HUKUMAN

Sepasang suami isteri seperti pasangan lain di kota-kota besar meninggalkan anak-anak untuk diasuh pembantu rumah ketika mereka bekerja. Anak tunggal pasangan ini, perempuan berusia tiga setengah tahun. Sendirian di rumah, dia sering dibiarkan pembantunya yang sibuk bekerja. Dia bermain diluar rumah. Dia bermain ayunan, berayun-ayun di atas ayunan yang dibeli papanya, ataupun memetik bunga matahari, bunga kertas dan lain-lain di halaman rumahnya. Suatu hari dia melihat sebatang paku karat. Dia pun mencoret semen tempat mobil ayahnya diparkirkan tetapi karena lantainya terbuat dari marmer, coretan tidak kelihatan. Dicobanya pada mobil baru ayahnya. Ya… karena mobil itu bewarna gelap, coretannya tampak jelas. Apa lagi kanak-kanak ini pun membuat coretan sesuai dengan kreativitasnya. Hari itu bapak dan ibunya mengendarai motor ke tempat kerja karena ada perayaan Thaipusam sehingga jalanan macet. Setelah penuh coretan yg sebelah kanan dia beralih ke sebelah kiri mobil. Dibuatnya gambar ibu dan ayahnya, gambarnya sendiri, lukisan ayam, kucing dan lain sebagainya mengikut imaginasinya. Kejadian itu berlangsung tanpa disadari si pembantu rumah.
Pulang petang itu, terkejutlah ayah ibunya melihat mobil yang baru setahun dibeli dengan angsuran. Si bapak yang belum lagi masuk ke rumah ini pun terus menjerit, “Kerjaan siapa ini?” Pembantu rumah yang tersentak dengan jeritan itu berlari keluar. Dia juga beristighfar. Mukanya merah padam ketakutan lebih2 melihat wajah bengis tuannya. Sekali lagi diajukan pertanyaan keras kepadanya, dia terus mengatakan ‘Tak tahu… !” “Kamu dirumah sepanjang hari, apa saja yg kau lakukan?” hardik si isteri lagi.Si anak yang mendengar suara ayahnya, tiba-tiba berlari keluar dari kamarnya. Dengan penuh manja dia berkata “Ita yg membuat itu papa…. cantik kan!” katanya sambil memeluk papanya ingin bermanja seperti biasa. Si ayah yang hilang kesabaran mengambil sebatang ranting kecil dari pohon bunga raya di depannya, terus dipukulkannya berkali2 ke telapak tangan anaknya. Si anak yang tak mengerti apa-apa terlolong-lolong kesakitan sekaligus ketakutan. Puas memukul telapak tangan, si ayah memukul pula belakang tangan anaknya. Si ibu cuma mendiamkan saja, seolah merestui dan merasa puas dengan hukuman yang dikenakan. Pembantu rumah terbengong, tdk tahu hrs berbuat apa?. Si bapak cukup rakus memukul-mukul tangan kanan dan kemudian tangan kiri anaknya.
Setelah si bapak masuk ke rumah dituruti si ibu, pembantu rumah menggendong anak kecil itu, membawanya ke kamar. Dilihatnya telapak tangan dan belakang tangan si anak kecil luka2 dan berdarah. Pembantu rumah memandikan anak kecil itu. Sambil menyiram air sambil dia ikut menangis. Anak kecil itu juga terjerit-jerit menahan kepedihan saat luka2nya itu terkena air. Si pembantu rumah kemudian menidurkan anak kecil itu. Si bapak sengaja membiarkan anak itu tidur bersama pembantu rumah.
Keesokkan harinya, kedua-dua belah tangan si anak bengkak. Pembantu rumah mengadu. “Oleskan obat saja!” jawab tuannya, bapak si anak. Pulang dari kerja, dia tidak memperhatikan anak kecil itu yang menghabiskan waktu di kamar pembantu. Si bapak konon mau mengajar anaknya. Tiga hari berlalu, si ayah tidak pernah menjenguk anaknya sementara si ibu juga begitu tetapi setiap hari bertanya kepada pembantu rumah. “Ita demam…
” jawap pembantunya ringkas.”Kasih minum panadol ,” jawab si ibu. Sebelum si ibu masuk kamar tidur dia menjenguk kamar pembantunya. Saat dilihat anaknya Ita dalam pelukan pembantu rumah, dia menutup lg pintu kamar pembantunya. Masuk hari keempat, pembantu rumah memberitahukan tuannya bahwa suhu badan Ita terlalu panas. “Sore nanti kita bawa ke klinik. Pukul 5.00 siap” kata majikannya itu. Sampai saatnya si anak yang sudah lemah dibawa ke klinik. Dokter mengarahkan ia dirujuk ke hospital karena keadaannya serius. Setelah seminggu di rawat inap doktor memanggil bapak dan ibu anak itu.
“Tidak ada pilihan..” katanya yang mengusulkan agar kedua tangan anak itu dipotong karena gangren yang terjadi sudah terlalu parah.
“Ia sudah bernanah, demi menyelamatkan nyawanya kedua tangannya perlu dipotong dari siku ke bawah” kata doktor.
Si bapak dan ibu bagaikan terkena halilintar mendengar kata-kata itu. Terasa dunia berhenti berputar, tapi apa yg dapat dikatakan. Si ibu meraung merangkul si anak. Dengan berat hati dan lelehan air mata isterinya, si bapak terketar-ketar menandatangani surat persetujuan pembedahan. Keluar dari bilik pembedahan, selepas obat bius yang suntikkan habis, si anak menangis kesakitan. Dia juga heran2 melihat kedua tangannya berbalut kasa putih. Ditatapnya muka ayah dan ibunya. Kemudian ke wajah pembantu rumah. Dia mengerutkan dahi melihat mereka semua menangis. Dalam siksaan menahan sakit, si anak bersuara dalam linangan air mata.

“Papa.. Mama… Ita tidak akan melakukannya lagi. Ita tak mau dipukul papa. Ita tak mau jahat. Ita sayang papa.. sayang mama.” katanya berulang kali membuatkan si ibu gagal menahan rasa sedihnya.
“Ita juga sayang Kak Narti..” katanya memandang wajah pembantu rumah, sekaligus membuatkan gadis dari Surabaya itu meraung histeris.
“Papa.. kembalikan tangan Ita. Untuk apa ambil.. Ita janji tdk akan mengulanginya lagi! Bagaimana caranya Ita mau makan nanti? Bagaimana Ita mau bermain nanti? Ita janji tdk akan mencoret2 mobil lagi,” katanya berulang-ulang.

Serasa copot jantung si ibu mendengar kata-kata anaknya. Meraung2 dia sekuat hati namun takdir yang sudah terjadi, tiada manusia dapat menahannya.
*”jika tidak dapat apa yang kita suka…belajarlah utk menyukai apa yang
kita dapat..” *SoMeTiMeS GoOd PeOpLe Do EvIl ThiNgs….

http://pondok-cerita.blogspot.com/2009/01/hukuman-tidak-pantas-buat-anak-kecil.html

Cangkir yang Cantik


Sepasang  kakek dan nenek pergi belanja di sebuah toko suvenir untuk mencari hadiah buat cucu mereka. Kemudian mata mereka tertuju kepada sebuah cangkir yang cantik. “Lihat  cangkir  itu,”  kata  si nenek kepada suaminya. “Kau benar, inilah cangkir tercantik yang pernah aku lihat,” ujar si kakek.

Saat  mereka  mendekati  cangkir  itu, tiba-tiba cangkir yang dimaksud berbicara “Terima  kasih  untuk  perhatiannya,  perlu  diketahui  bahwa  aku dulunya tidak cantik. Sebelum menjadi cangkir yang dikagumi, aku hanyalah seonggok  tanah liat yang  tidak  berguna.  Namun suatu hari ada seorang pengrajin dengan tangan kotor melempar aku ke sebuah roda berputar.

Kemudian ia mulai memutar-mutar aku hingga aku merasa pusing. Stop ! Stop  ! Aku berteriak,  Tetapi  orang  itu  berkata  “belum  !”  lalu ia mulai menyodok  dan meninjuku  berulang-ulang. Stop! Stop ! teriakku lagi. Tapi orang ini masih saja meninjuku,  tanpa menghiraukan teriakanku. Bahkan lebih buruk lagi ia memasukkan aku  ke  dalam  perapian.  Panas ! Panas ! Teriakku dengan keras. Stop ! Cukup ! Teriakku lagi. Tapi orang ini berkata “belum !”

Akhirnya  ia  mengangkat aku dari perapian itu dan membiarkan aku sampai dingin. Aku  pikir,  selesailah  penderitaanku.  Oh  ternyata  belum. Setelah dingin aku diberikan  kepada  seorang  wanita  muda  dan dan ia mulai mewarnai aku. Asapnya begitu memualkan. Stop ! Stop ! Aku berteriak.

Wanita  itu  berkata “belum !” Lalu ia memberikan aku kepada seorang pria dan ia memasukkan  aku  lagi  ke  perapian  yang  lebih panas dari sebelumnya! Tolong ! Hentikan  penyiksaan  ini  !  Sambil menangis aku berteriak sekuat-kuatnya. Tapi orang  ini  tidak  peduli  dengan teriakanku.Ia  terus membakarku. Setelah puas “menyiksaku” kini aku dibiarkan dingin.

Setelah  benar-benar  dingin, seorang wanita cantik mengangkatku dan menempatkan aku  dekat  kaca.  Aku  melihat  diriku.  Aku  terkejut sekali. Aku hampir tidak percaya,  karena  di  hadapanku  berdiri sebuah cangkir yang begitu cantik. Semua kesakitan dan penderitaanku yang lalu menjadi sirna tatkala kulihat diriku.

***

Sahabat,  dalam kehidupan ini adakalanya kita seperti  disuruh berlari, ada kalanya kita seperti digencet permasalahan kehidupan. Tapi sadarlah bahwa lakon-lakon itu merupakan cara Tuhan untuk membuat kita kuat. Hingga cita-cita kita tercapai. Memang pada saat itu tidaklah  menyenangkan,  sakit,  penuh  penderitaan, dan banyak air mata. Tetapi inilah  satu-satunya  cara  untuk mengubah kita supaya menjadi cantik dan memancarkan kemuliaan.

“Sahabat,  anggaplah  sebagai suatu kebahagiaan, apabila kamu jatuh ke dalam berbagai pencobaan, sebab  Anda tahu bahwa ujian  terhadap  kita menghasilkan ketekunan. Dan biarkanlah ketekunan itu memperoleh buah yang matang supaya Anda menjadi sempurna dan utuh dan tak kekurangan suatu apapun.”

Apabila  Anda  sedang  menghadapi  ujian  hidup, jangan kecil hati, karena akhir dari apa yang sedang anda hadapi adalah kenyataan bahwa anda lebih baik, dan makin cantik dalam kehidupan ini.



Read more: http://www.resensi.net/cangkir-yang-cantik/2008/07/#ixzz18dFexaVL

Belalang dan Anjing


Di suatu hutan, hiduplah seekor belalang muda yang cerdik. Belalang muda ini
adalah belalang yang lompatannya paling tinggi diantara sesama belalang yang
lainnya. Belalang muda ini sangat membanggakan kemampuan lompatannya ini.
Sehari-harinya belalang tersebut melompat dari atas tanah ke dahan-dahan
pohon yang tinggi, dan kemudian makan daun-daunan yang ada di atas pohon
tersebut. Dari atas pohon tersebut belalang dapat melihat satu desa di
kejauhan yang kelihatannya indah dan sejuk. Timbul satu keinginan di dalam
hatinya untuk suatu saat dapat pergi kesana. Suatu hari, saat yang
dinantikan itu tibalah. Teman setianya, seekor burung merpati, mengajaknya
untuk terbang dan pergi ke desa tersebut. Dengan semangat yang meluap-luap,
kedua binatang itu pergi bersama ke desa tersebut.

Setelah mendarat mereka mulai berjalan-jalan melihat keindahan desa itu.
Akhirnya mereka sampai di suatu taman yang indah berpagar tinggi, yang
dijaga oleh seekor anjing besar. Belalang itu bertanya kepada anjing,
"Siapakah kamu, dan apa yang kamu lakukan disini?" "Aku adalah anjing
penjaga taman ini. Aku dipilih oleh majikanku karena aku adalah anjing
terbaik di desa ini" jawab anjing dengan sombongnya. Mendengar perkataan si
anjing, panaslah hati belalang muda.Dia lalu berkata lagi "Hmm, tidak semua
binatang bisa kau kalahkan. Aku menantangmu untuk membuktikan bahwa aku bisa
mengalahkanmu. Aku menantangmu untuk bertanding melompat, siapakah yang
paling tinggi diantara kita". "Baik", jawab si anjing. "Di depan sana ada
pagar yang tinggi. Mari kita bertanding, siapakah yang bisa melompati pagar
tersebut". Keduanya lalu berbarengan menuju ke pagar tersebut. Kesempatan
pertama adalah si anjing. Setelah mengambil ancang-ancang, anjing itu lalu
berlari dengan kencang, melompat, dan berhasil melompati pagar yang setinggi
orang dewasa tersebut tersebut.

Kesempatan berikutnya adalah si belalang muda. Dengan sekuat tenaga belalang
tersebut melompat. Namun ternyata kekuatan lompatannya hanya mencapai tiga
perempat tinggi pagar tersebut, dan kemudian belalang itu jatuh kembali ke
tempatnya semula. Dia lalu mencoba melompat lagi dan melompat lagi, namun
ternyata gagal pula. Si anjing lalu menghampiri belalang dan sambil tertawa
berkata ,"Nah belalang, apa lagi yang mau kamu katakan sekarang ? Kamu sudah
kalah". "Belum", jawab si belalang. "Tantangan pertama tadi kamu yang
menentukan. Beranikah kamu sekarang jika saya yang menentukan tantangan
kedua ?" "Apapun tantangan itu, aku siap" tukas si anjing. Belalang lalu
berkata lagi, "Tantangan kedua ini sederhana saja. Kita berlomba melompat di
tempat. Pemenangnya akan diukur bukan dari seberapa tinggi dia melompat,
dari diukur dari lompatan yang dilakukan tersebut berapa kali tinggi
tubuhnya".

Anjing kembali yang mencoba pertama kali. Dari hasil lompatannya, ternyata
anjing berhasil melompat setinggi empat kali tinggi tubuhnya. Berikutnya
adalah giliran si belalang. Lompatan belalang hanya setinggi setengah dari
lompatan anjing, namun ketinggian lompatan tersebut ternyata setara dengan
empat puluh kali tinggi tubuhnya. Dan belalang pun menjadi pemenang untuk
lomba yang kedua ini. Kali ini anjing menghampiri belalang dengan rasa
kagum. "Hebat. Kamu menjadi pemenang untuk perlombaan kedua ini. Tapi
pemenangnya belum ada. Kita masih harus mengadakan lomba ketiga", kata si
anjing. "Tidak perlu", jawab si belalang. "Karena pada dasarnya pemenang
dari setiap perlombaan yang kita adakan adalah mereka yang menentukan
standard perlombaannya. Pada saat lomba pertama kamu yang menentukan
standard perlombaannya dan kamu yang menang. Demikian pula lomba kedua saya
yang menentukan, saya pula yang menang.

INTINYA ADALAH, KAMU DAN SAYA MEMPUNYAI POTENSI DAN STANDARD YANG BERBEDA
TENTANG KEMENANGAN. ADALAH TIDAK BIJAKSANA MEMBANDINGKAN POTENSI KITA DENGAN
YANG LAIN. KEMENANGAN SEJATI ADALAH KETIKA DENGAN POTENSI YANG KAMU MILIKI,
KAMU BISA MELAMPAUI STANDARD DIRIMU SENDIRI.

http://arifperdana.wordpress.com/2007/01/31/belalang-dan-anjing/

CERPEN


By: Zeny Purwati
“ Kerinduan-Ku pada Ibu. Ibu, Sungguh Aku Sangat Merindukanmu.”

[ Tiga bulan pertama tinggal di asrama ]
Pagi yang cerah, kurasakan udara yang sejuk menerpa tubuhku yang ringkih. Karena seminggu berlalu, tapi batukku belum juga reda. Ku hirup udaranya yang segar dengan perlahan, ku nikmati pelan – pelan dan ku hembuskan. . . . . . . “ uhhugh . . uhhugh . . uhhugh . . !!!“ tiba – tiba batukku merusak suasana cerah itu, tak sadar ku merenung dan terbesit dalam pikiranku perasaan rindu yang menggebu pada ibuku. Kulanjutkan, dengan membayangkan aku pulang kerumah dan sesampainya dirumah . . . kupeluk ibu dengan erat , kucium tangannya dan ku ucapkan betapa aku sangat merindukannya . . . . “uhhugh . . uhhugh . . uhhugh . . !!!“ lagi – lagi batuk mengusik dan merusak bayanganku, “uhhugh . . uhhugh . . uhhugh . . !!!“ Astaghfirullahhaladzim . . . Ya Allah, ampunilah dosaku, Ku mohon sembuhkanlah batuk yang menyesakkan ini . . . .[ dengan lirih ku ucapkan sambil menahan sakit ]

HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT ( CEMARA)

By:Zeny Purwati

BAB 1
PENDAHULUAN

Menyambung rambut atau cemara merupakan mempertebal rambut dengan menambahnya dengan rambut lain. Dan yang dapat diserupakan dengan ini ialah pemakaian wig dan sanggul. Caranya adalah dengan menambahkan rambut lain pada rambut tersebut sehingga menjadi banyak atau lebih panjang. Karena hal ini dikategorikan sebagai tindakan merubah ciptaan Allah, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram.

Pada saat ini, kita ketahui bahwa menyambung rambut menjadi tren masa kini yang sangat diminati oleh para wanita dari berbagai tingkatan usia, yakni remaja maupun dewasa. Hal tersebut dilatar belakangi oleh latar belakang pengetahuan agama yang kurang, terpengaruh oleh tren budaya asing dan alasan mereka untuk mempercantik diri agar terlihat menarik, tanpa memperhatikan bagaimana hukumnya. Padahal kita ketahui bahwa menyambung rambut ini merupakan salah satu tindakan merubah ciptaan Allah yakni merubah bentuk rambut yang tadinya tipis menjadi tebal, yang tadinya pendek menjadi panjang. Padahal, sebenarnya tanpa disambung pun rambut kita akan tumbuh dengan sendirinya yakni bertambah tebal ataupun panjang. Karena hal tersebut merupakan anugrah dari Allah swt kepada setiap makhluk hidup untuk terus bertambah dan berkembang.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kita memerlukan pengetahuan agama yang luas, dimana hal tersebut dapat kita peroleh dengan melakukan berbagai pengkajian-pengkajian untuk mempelajari dan mendalami agam islam, dan kita harus dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Hendaknya kita juga meningkatkan iman dan taqwa agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak baik yang dibenci oleh Allah SWT, salah satunya seperti menyambung rambut. Untuk itu, Kami akan membahas seputar menyambung rambut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin,

BAB II
PEMBAHASAN
MENYAMBUNG RAMBUT (CEMARA)

1. PENGERTIAN
Menyambung rambut atau cemara adalah mempertebal rambut dengan menambahnya dengan rambut lain . Dan yang dapat diserupakan dengan ini ialah pemakaian wig dan sanggul. Caranya adalah dengan menambahkan rambut lain pada rambut tersebut sehingga menjadi banyak atau lebih panjang.

2. LARANGAN DAN HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT
Tidak diperbolehkan Seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik dengan rambutnya sendiri ataupun dengan rambut orang lain . Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataupun belum baik seizin suami ataupun tanpa izinnya.
Tentang pengharaman memakai cemara (rambut palsu) memang sejak dulu telah dibicarakan oleh para ulama. Diwaktu itu telah meraka haramkan, padahal mereka mengerti bahwa sekalipun memakai cemara tapi para wanita tetap menutupi rambut meraka, serta pada masa sekarang, wig dan sanggul palsu dipakai orang justru untuk kemegahan dan dipertontonkan. Padahal selain hukumnya haram, ketika memakainya (wig) rambut palsu tidaklah sah wudhunya jika mengusap kepala diatasnya.

Pernah seorang perempuan datang kepada nabi saw, lalu menanyakan perihal menyambung rambut. Seperti yang dikisahkan dalam hadits berikut :
عَنْ أَسْمَاءَ رَضِى اللهُ عَنْهَا أَنَّ اِمْرَأَةً سَاَ لَتِ النَّبِيَّ ص.م فَقَا لَ : اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتِهَا اْلحَصْبَةُ فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا, وَاِنِّى زَوَّجْتُهَا اَفَاَصِلُ فِيْهِ ؟ فَقَالَ لَعَنَ اللهُ الوَاصِلَةَ وَ المَوْ صُوْلَةَ ( متفق عليه)
Dari Asma’ ra, bahwasanya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah,sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas, sehingga rambutnya rontok dan saya akan segera menikahkannya, maka apakah boleh saya menyambung rambutnya? Beliau menjawab”Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
Hadits diatas cukup tegas bahwa menyambung rambut, memakai cemara itu haram hukumnya, bahkan Allah mengutuk siapapun yang memasang cemara pada rambut orang lain dan yang meminta agar disambung rambutnya. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, bahwa menyambung rambut merupakan sala satu perbuatan dosa besar. Hadits Rasulullah saw:
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلُ اللهُ ص.م لَغَنَ الوَاصِلَةَ وَالمَوْصِوْلَةَ وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ. ( متفق عليه )
Dari Ibnu Umar ra,bahwasanya Nabi SAW, mengutuk orang-orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya dan membuat tahi lalat. (HR Bukhori dan Muslim)
Dari muawiyah ra,. Bahwasanya Nabi saw. Melarang tipu daya dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah: "Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.: "Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)
Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah."
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal ini Said bin Jabir pernah mengatakan:"Tidak mengapa kamu memakai benang." Yang dimaksud di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.
Fuqoha syafi’iyah mengatakan jika menyambung rambutnya dengan rambut manusia hukumnnya haram, sesuai dengan keputusan para fuqoha berdasarkan pengertian umum hadits-hadits itu itu dan karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia demi menghormati dan memuluaikannya. Begitupun jika ia menyambungnya dengan rambut bangkai dan rambut hewan yang tidak dimakan dagingnya bila terpisah dari hidupnya.berdasarkan hadits itu dan karena ia membawa najis yang disengaja.
Ahmad dan al laits mengatakan, penyambungan rambut yang haram khusus mengenai penyambungan rambut, karena didalamnya terdapat penipuan dan pemakaian benda yang diperselisihkan tentang kenajisanya. Selain itu tidak diharamkan karena perbuaatan itu memperindah wanita bagi suaminya tanpa bahaya dan tanpa pelanggaran. Adapun mengikat benang-benang sutera bewarna dan lainya yang tidak menyerupai rambut maka tidak ada larangan sesuai kesepakatan para fuqoha, karena ia bukan menyambung rambut, tetapi untuk kecantikan dan keindahan. Adapula pendapat bahwa menyambung rambut dengan selain rambut manusia yang suci dan ia tidak mempunyai suami, maka perbuatan itu haram. Diperbolehkannya, dengan alasan hal tersebut dilakukan atas izin suami, dengan tujuan tampil indah dihadapan suami. Kami tidak sependapat, karena tampil indah atau cantik dihadapan suami, tidak harus dengan merubah ciptaan-Nya, namun cukup Kita merawat apa yang telah Allah anugerahkan kepada Kita. Karena dengan menyambung rambut, berarti telah mengubah ciptaan-Nya dan tidak bersyukur atas pemberian dari-Nya. Jangan sampai kita termasuk orang yang kufur atas nikmat-Nya. Karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya.

Berikut adalah pemaparan ayat-ayat tentang merubah ciptaan Allah,Firman Allah swt dalam surat An-Nisa ayat 117-119 :

قَالَ اللهُ تَعَالى: اِنْ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهِ اِلاَّ اِنَّاثًا وَاِنْ يَدْعُوْنَ اِلاَّ شَيْطَانًا مَرِيْدً اَلَعَنَهُ اللهُ وَقَالَ لاَتَخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًا وَلاَُضِلَّّنَّهُمْ وَلاَ مَنِّيْبَهُمْ وَلاَ مُرَنِّهُم فَلَيُبَتِّكُنَّ اِذَانِ الاَنْعَامِ وَلاَ مُرَنَّهُمْ فَلْيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ.
117. yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,
118. yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya)
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Dari ayat diatas, dapat kita pahami bahwa merubah ciptaan Allah merupakan bujuk rayu syaitan kepada manusia, dan barang siapa melakukannya maka ia dalam kerugian yang nyata.

BAB III
KESIMPULAN

Para ulama telah sepakat bahwa menyambung rambut haram hukumnya , dengan alasan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori merubah ciptaan Allah, yangmana telah diterangkan pada pembahasan diatas, bahwa Allah SWT mengutuk siapapun yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya.

Disamping itu, terdapat pula pendapat yang memperbolehkannya, dengan alasan hal tersebut dilakukan atas izin suami, dengan tujuan tampil indah dihadapan suami. Kami tidak sependapat, karena tampil indah atau cantik dihadapan suami, tidak harus dengan merubah ciptaan-Nya, namun cukup Kita merawat apa yang telah Allah anugerahkan kepada Kita. Karena dengan menyambung rambut, berarti telah mengubah ciptaan-Nya dan tidak bersyukur atas pemberian dari-Nya. Jangan sampai kita termasuk orang yang kufur atas nikmat-Nya. Karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya.





DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim Muhammad Al Jamal, 1986, Fiqih Wanita, CV. As-Syifa, Semarang,
Ibrahim Muhammad al Jamal, 1999, Fiqih Wanita, CV. Amanah.Jakarta
Imam Nawawi, 1996, Terjemah Riyadush sholihin Jilid 2. Pustaka Amani, Jakarta
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, 2004, Fiqih Wanita, Pustaka Al-Kautsar,Jakarta
www.penyejukhatiku.wordpress.com/.../hukum-menyambung-rambut-dan- rebonding
www.thejavaboyz.blogspot.com/.../hukum-menyambung-rambut

MOTIVASI

Jika Anda menginginkan sesuatu yang belum pernah anda miliki, Anda harus bersedia melakukan sesuatu yang belum pernah Anda lakukan.

If you want something you’ve never had, you must be willing to do something you’ve never done.

~ Thomas Jefferson



Sukses adalah sebuah perjalanan, bukan tujuan akhir

Success is a journey, not a destination.
~ Ben Sweetland
from:http://www.katakatabijakmotivasi.com/

PENTING !!!!

From: Seminar Kesehatan(11/07/2009)

Pre Menstruasi Syndrome ( PMS ) merupakan gejala sebelum menstruasi yang dapat menyertai sebelum atau saat menstruasi seperti;
1. Perasaan malas bergerak, badan lemas, serta mudah merasa lelah.
2. Nafsu makan meningkat
3. Emosi menjadi labil. Biasanya perempuan mudah uring-uringan, sensitif, dan perasaan negatif lainnya.
4. Mengalami kram perut dan pinggang terasa pegal.
5. Kepala Nyeri.
6. Pingsan

Apabila terjadi hal-hal diatas ( mengalami PMS), apa yang harus dilakukan???
1. Mengurangi makanan yang bergaram, seperti ketnang goreng dan kacang-kacangan untuk mengurangi penahanan air berlebih.
2. Kurangi makanan yang berupa tepung, gula, kafein, dan coklat.
3. Konsumsi makanan yang mengandung kalsium dan vitamin C kadar tingg, seminggu sebelum menstruasi.
4. Konsumsi makanan berserat dan perbanyak minum air putih.
5. Jika menstruasi cukup banyak mengeluarkan darah, perbanyak makan makanan atau suplemen yang mengandung zat besi agar terhindar dari anemia.

Selanjutnya, beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengatasi sakit perut ketika menstruasi yaitu:
1. Mengompres dengan botol hangat pada bagian yang terasa kram ( bisa diprut atau bagian pinggang bagian belakang).
2. Mandi air hangat, dapat juga menggunakan aroma terapi untuk menenangkan diri.
3. Minum minuman hangat yang mengandung kalsium tinggi.
4. Menggosok-gosok perut atau pinggang yang sakit.
5. Ambil posisi menungging sehingga rahim terganung kebawah. Hal tersebut dapat membantu relaksasi.
6. Tarik nafas dalam-dalam secara perlahan dan tenangkan pikiran untuk relaksasi.

HUKUM QURBAN MELALUI ARISAN

By : Inggit Fitriani

1. Pengertian Qurban
Kurban atau qurban yang dikenal dengan istilah fiqih dengan sebutan udhiyah, yaitu hewan tertentu yang disembelih pada waktu tertentu dengan niat taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).
Dari segi bahasa, qurban bermaksud sesuatu yang dikorbankan kerana Allah SWT. Dari sudut syara', qurban bermaksud menyembelih binatang yang tertentu pada masa-masa yang tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum ibadah kurban (qurban) adalah sunat muakkad (sunah yang penting untuk dikerjakan) bagi siapa yang melakukannya. Sabda Nabi Muhammad SAW yang bermaksud: “Aku diperintahkan agar menyembelih qurban dan ia sunat bagi kamu.” (Riwayat Tirmizi).
Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji (Zulhijjah) sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji (Zulhijjah).
Qurban telah disyari'atkan pada tahun kedua hijrah sama seperti ibadah zakat dan sembahyang Hari Raya. Firman Allah SWT QS. Al-Kautsar

{ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ }

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat kerana Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban / kurban ialah:
• Kambing biasa dengan umur lebih dari dua tahun
• Biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi,
• Kerbau / Sapi dengan umur lebih dari dua tahun
• Unta dengan umur lebih dari lima tahun
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh menjadi qurban :
 Badannya tidak kurus kering,
 Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak,
 Kaki sehat tidak pincang,
 Mata sehat tidak buta / cacat lainnya,
 Berbadan sehat,
 Kuping / daun telinga tidak terpotong.

B. Qurban Arisan
Kurban adalah termasuk ritual ibadah mahdhah, yaitu terikat dengan tata cara dan aturan yang baku, peraturan itu bersifat sakral dan tidak boleh diubah-ubah lagi.
Khusus masalah patungan atau biasa disebut dengan istilah musyarakah, ada ketentuan resmi dimana dibolehkan untuk menyembelih sapi, kerbau atau unta bersama-sama sebanyak 7 orang dan tidak boleh lebih dari itu. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: Dari Jabir ra. Berkata, ”Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmizy). Jadi kalau pun ada urunan atau patungan, maka harus ditetapkan hanya tujuh orang saja, tidak boleh lebih dari itu.
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan
Diperbolehkan melakukan arisan asalkan sesuai dengan ketentuan dan syari’at yang telah ditentukan.
Misalnya beberapa orang karena keinginan yang kuat ingin berqurban tetapi kurang mampu, maka bisa berpatungan (arisan), tiap bulan sebesar Rp 10.000,00 sebanyak 5 orang sehingga setahun terkumpul Rp 600.000,00 dan digunakan untuk Qurban (kambing) atas nama salah satu peserta arisan. Peserta lainnya menunggu giliran tahun berikutnya. Maka hal tersebut diperbolehkan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama dari anggota arisan yaitu memberikan uangnya kepada yang mendapat giliran berkurban yang menjadi haknya, bukan atas nama seluruh anggota arisan yang ikut di dalamnya. Dan ia mendapat pahala ibadah kurban atas dirinya.
Berbeda dengan orang yang patungan (arisan) berkurban melebihi jumlah yang ditentukan di dalam syariat dan kurban atas nama bersama. Misal: orang yang berkurban 1 ekor sapi untuk 100 orang. Maka mereka tidak mendapat pahala ibadah kurban tersebut karena tidak sesuai dengan syariat, tetapi mereka hanya mendapat pahala sedekah.
Contoh yang lain misalnya: Beberapa orang mengadakan qurban bergilir (arisan) dan jumlah pesertanya 28 orang, tiap tahun berqurban 1 ekor sapi untuk 7 orang, jadi jika pesertanya 28 orang maka akan habis selama 4 tahun. Cara yang seperti itu dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda, bisa saja orang mengatakan bahwa cara seperti itu tidak ada tuntunannya dari Rosulullah, karena hal tersebut memang tidak pernah ada di masa Rosulullah.
Namun jika dilihat dari hukum arisan itu sendiri sebenarnya halal, selama semua syarat dan ketentuannya dipatuhi, serta tidak mengandung unsur riba dan penipuan. Di balik sistem arisan yang dibenarkan syariah, juga ada manfaat lain, misalnya untuk memberikan motivasi mengumpulkan uang atau menabung, meski tidak selalu berhasil untuk semua orang. Tetapi sebagai salah satu teknik menabung, dalam beberapa kasus sering juga berhasil.
Jadi intinya, arisan yang disebutkan itu hanya sebagai upaya atau trik lain dari menabung. Yang hasil ujungnya tetap sama saja, yaitu setiap orang mengumpulkan uangnya dari kantong masing-masing dalam jangka waktu tertentu.
Bentuk arisan seperti ini juga ada kemiripan dengan cara lain, misalnya dengan infak untuk qurban. Infaq untuk qurban ini sering diselenggarakan di sekolah-sekolah. Yang membedakannya adalah disini mereka berniat untuk berinfak dan bukan tabungan. Niat masing-masing anak sekolah bukan berqurban tetapi berinfak biasa.
Sebagai sebuah perumpamaan, bila ada 100 orang murid yang masing-masing itu berinfak kepada satu orang, dan seorang seribu rupiah sehari, maka dalam sehari terkumpul 100.000 rupiah. Dalam sepuluh hari akan terkumpul infaq sebesar 1 juta rupiah.
Uang infak yang terkumpul itu diserahkan kepada satu orang, bukan dengan niat ibadah qurban tetapi sedekah biasa. Barulah kemudian si penerima infaq ini membeli seekor kambing dengan niat untuk beribadah qurban untuk dirinya. Dan tentu saja pahalanya untuk dirinya sendiri. Ketika kambing akan disembelih, maka nama yang disebutkan adalah nama dirinya, bukan nama semua anak sekolah itu.
Namun ada juga riwayat yang menyebutkan satu ekor kambing untuk satu keluarga dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits berikut ini. Abu Ayyub berkata, ”Dahulu orang di zaman Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing kurban untuknya dan anggota keluarganya, mereka makan dan memberi makan orang lain hingga orang semakin berbanga-bangga seperti yang kamu lihat." (HR Ibnu Majah dan Tirmizy).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, bahkan Nabi SAW berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan: ”Ya Allah ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud dengan kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang, adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya.


KESIMPULAN

Kurban adalah termasuk ritual ibadah mahdhah, yaitu terikat dengan tata cara dan aturan yang baku, adapun hukum ibadah kurban (qurban) adalah sunat muakkad (sunah yang penting untuk dikerjakan) bagi siapa yang melakukannya. Qurban telah disyari'atkan pada tahun kedua hijrah sama seperti ibadah zakat dan sembahyang Hari Raya.
Untuk masalah patungan atau biasa disebut dengan istilah musyarakah, ada ketentuan resmi dimana dibolehkan untuk menyembelih sapi, kerbau atau unta bersama-sama sebanyak 7 orang dan tidak boleh lebih dari itu, dan kambing untuk 1 orang saja. Apabila ada yang arisan untuk berqurban kambing, sapi, unta, dan kerbau, itu hanya sebagai trik untuk menabung dan itu diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan aturan yang di syari’atkan.

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENUNDA HAID DALAM ISLAM

By : Dela Anisa Erlando & Inggit Fitriani



  1. Pengetian  Haid 
Haid menurut bahasa, berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.[1]
Menstruasi mengacu pada pengeluaran secara rutin darah dan sel-sel tubuh dari vagina yang berasal dinding rahim. Menstruasi adalah pelepasan dinding rahim (endometrium) yang disertai dengan pendarahan dan terjadi setiap bulannya secara rutin kecuali pada saat kehamilan. Menstruasi terjadi secara terus-menerus setiap bulannya itu disebut siklus menstruasi.
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi).[2]
Didalam Al-Qur’an haid dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat  222



Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itulah jauhilah istri pada waktu haid, dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
Dari beberapa pengertian haid diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa haid adalah darah kotor yang keluar dari vagina yang berasal dari dinding rahim akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi), yang terjadi secara rutin setiap bulan bukan disebabkan oleh suatu luka, penyakit, keguguran, ataupun karena kelahiran.
Namun terkadang siklus bulanan tersebut menjadi masalah bagi wanita mengingat disaat datang bulan tersebut seorang wanita dilarang melakukan ibadah, sehingga memilih untuk menggunakan obat penunda haid.
B. Obat Penunda Haid
Obat siklus haid adalah obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat datangnya haid pada wanita tergantung keinginan dengan cara memajukan atau menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk mengatur siklus haid adalah Primolut N. Obat ini biasa digunakan oleh para calon jama’ah haji wanita yang hendak menunaikan ibadah hajinya di Makkah. Jenis obat ini mengandung hormon progestin dan hormon progesterone yang digunakan untuk mempercepat atau memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun kombinasi, karena siklus haid diatur oleh hormon estrogen dan progesterone.
Adapun masalah penggunaan pil penunda haid bagi muslimah yang ingin menyempurnakan ibadahnya, terutama ibadah puasa maupun ibadah haji, sebelumnya harus diingat bahwa wanita muslimah yang kedatangan haid dibulan Ramadhan yang penuh berkah tersebut maka tidak wajib untuk puasa. Artinya dibulan tersebut mereka dilarang untuk puasa dan diwajibkan untuk mengqadhanya dibulan yang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi yang diriwayatkan Aisyah r.a yang artinya: “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”[3]
Dalam buku fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz, dia mengatakan bahwa pil penunda haid boleh digunakan. "Tidak mengapa bagi seorang wanita mengonsumsi pil penunda haid yang dapat mencegah datangnya haid pada dirinya pada hari-hari Ramadhan agar dia dapat berpuasa bersama dengan orang lain, atau pada hari-hari haji agar dia dapat melakukan thawaf bersama dengan yang lain, serta tidak menghalangi pelaksanaan hajinya," kata Syekh Abdul Aziz.[4]
Penggunaan pil penunda haid dibagi menjadi dua:
1.      Memajukan saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi hormon estrogen atau kombinasi pada hari kelima dari siklus haid dari hari kedua sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan.
2.      Menunda saat haid
Dengan cara meminum pil yang hanya berisi progesterone atau kombinasi pada hari sebelum haid berikutnya datang sampai hari kedua sebelum haid yang diinginkan, karena haid biasanya akan datang dua hari setelah penghentian pil tersebut.

C. Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid
Sesungguhnya keluarnya darah haidh merupakan perkara thabi'i (kebiasaan) dan fitrah bagi setiap wanita, karena itu hendaklah dibiarkan berjalan sesuai dengan fitrahnya sebagaimana ia diciptakan oleh Allah. Syekh al-Qordhowi berkata, ”lebih afdhol jika segala sesuatu berjalan secara alamiah sesuai dengan tabiat dan fitronya,”[5] Oleh sebab itu, Allah SWT mewajibkan berbuka bagi muslimah yang sedang haid dan bukan sekedar membolehkan untuk berbuka, apabila dia berpuasa, puasanya tidak akan diterima bahkan justru berdosa. Wanita yang sedang datang bulan hendaklah bersabar dan mengharap pahala, berzikir kepada Allah, bersedekah, berbuat baik kepada orang lain dengan kata-kata dan perbuatan.
Namun demikian, jika ada wanita Muslimah menggunakan pil untuk mengatur atau menunda waktu haidnya sehingga ia dapat terus melakukan ibadahnya, hal ini tidak terlarang, dengan syarat pil tersebut dapat dipertanggung jawabkan tidak akan menimbulkan mudharat baginya. Diriwayatkan dari imam Ahmad r.a sesungguhnya ia berkata, ”Tidaklah mengapa seorang wanita muslimah menggunakan pil penunda haid, apabila pil itu sudah diketahui keamanannya”.
Bahkan disebutkan, jika seorang wanita itu mendapatkan cara lain selain pil yang dapat mencegah datangnya haid, juga tidak apa-apa. Yang penting, cara yang digunakan untuk menunda datangnya haid ini tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya, tidak membawa efek medis  yang membahayakan, dan dapat dipertanggung jawabkan keamanannya. Jadi untuk mengetahui hal ini, sudah tentu harus dikonsultasikan dengan ahli obstetric (dokter ahli kandungan). Apabila dokter menyatakan hal tersebut tidak membahayakannya maka diperbolehkan menggunakannya, dan ibadah yang dilakukannya tetap sah apabila dan diterima apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.
Hal senada pun diungkapkan dalam Fatwa al-Marah oleh al-Lajnah al-Daimah, yang menyatakan, "Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan kedatangannya.”
D. Syarat-syarat diperbolehkannya Menggunakan Obat Penunda Haid
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid dengan dua syarat :
Pertama. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila membahayakan dirinya atau mendatangkan kemudharatan baginya, karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh.
berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195

لتَّهْلُكَةِا إِلَى بِأَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
Artinya :“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …”.
 Kedua. Dengan seizin suami, apabila si pengguna tersebut telah  bersuami dan  penggunaan alat tersebut mempunyai kaitannya dengannya.[6]
Bila temyata dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka yang lebih utama adalah tidak menggunakan obat tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena, membiarkan sesuatu yang bersifat thabii (alami) seperti apa adanya, lebih baik dan dapat menjaga kesehatan.

E. Pengaruh Pemakaian Obat Penunda Haid
Menurut Hanafi, penggunaan Pil Obat pengatur siklus haid, disamping mempunyai dampak positif  juga mempunyai dampak negatif.
1. Dampak Positif
a.    Siklus haid menjadi teratur
b.   Lamanya haid menjadi singkat
c.    Jumlah darah haid menjadi kurang
d.   Berkurangnya gejala sakit perut
e.    Berkurangnya atau hilangnya tegangan pra haid
f.    Berkurangnya rasa nyeri saat haid
Pemakaian obat kombinasi juga non kontraseptif, misalnya dapat dipergunakan untuk mengobati pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada beberapa wanita, acne atau sebagai terapi pengganti. Pemakaian obat ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinoma ovarium, kebanyakan efek non kontraseptif terjadi pada preparat-preparat dengan dosis estrogen yang rendah.
2. Dampak Negatif
a.    Rasa mual dan muntah-muntah
b.   Sakit kepala hebat
c.    Perasaan lelah dan gelisah
d.   Darah tinggi
e.    Pigmentasi pada muka
f.    Keputihan
g.   Bercak darah (spotting)
h.   Nafsu makan bertambah
i.     Berat badan bertambah[7]


[1]Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, blog.re.or.id, Makna Haid dan Hikmahnya. Usia dan Masa Haid, 23-04-2011
[2] Rizkanaya.Blogspot.com, Penggunaan KB dan Pil Penunda Haid, 21-04-2011
[3] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, 2003, Gema Insani, Jakarta, hlm 243

[4]Yasmilna Hasni, Bataviase.co.id, Obat Penunda Haid,  21-04-2011

[5] Setiawan Budi Utomo, loc. cit

[6] Yasmilna Hasni, Bataviase.co.id, Obat Penunda Haid,  21-04-2011



[7] Rizkanaya.Blogspot.com, Penggunaan KB dan Pil Penunda Haid, 21-04-2011

DIBALIK SOSOK SEORANG AYAH


Ku yakin kini kau mulai dewasa, kau sudah mulai mencerna sesuatu dengan baik, kau bisa menilai sesuatu denagnn kritis, dan kau telah bisa merenungi suatu makna...
Ok siapin tisu..