HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENUNDA HAID DALAM ISLAM

By : Dela Anisa Erlando & Inggit Fitriani



  1. Pengetian  Haid 
Haid menurut bahasa, berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.[1]
Menstruasi mengacu pada pengeluaran secara rutin darah dan sel-sel tubuh dari vagina yang berasal dinding rahim. Menstruasi adalah pelepasan dinding rahim (endometrium) yang disertai dengan pendarahan dan terjadi setiap bulannya secara rutin kecuali pada saat kehamilan. Menstruasi terjadi secara terus-menerus setiap bulannya itu disebut siklus menstruasi.
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi).[2]
Didalam Al-Qur’an haid dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat  222



Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itulah jauhilah istri pada waktu haid, dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
Dari beberapa pengertian haid diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa haid adalah darah kotor yang keluar dari vagina yang berasal dari dinding rahim akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi), yang terjadi secara rutin setiap bulan bukan disebabkan oleh suatu luka, penyakit, keguguran, ataupun karena kelahiran.
Namun terkadang siklus bulanan tersebut menjadi masalah bagi wanita mengingat disaat datang bulan tersebut seorang wanita dilarang melakukan ibadah, sehingga memilih untuk menggunakan obat penunda haid.
B. Obat Penunda Haid
Obat siklus haid adalah obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat datangnya haid pada wanita tergantung keinginan dengan cara memajukan atau menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk mengatur siklus haid adalah Primolut N. Obat ini biasa digunakan oleh para calon jama’ah haji wanita yang hendak menunaikan ibadah hajinya di Makkah. Jenis obat ini mengandung hormon progestin dan hormon progesterone yang digunakan untuk mempercepat atau memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun kombinasi, karena siklus haid diatur oleh hormon estrogen dan progesterone.
Adapun masalah penggunaan pil penunda haid bagi muslimah yang ingin menyempurnakan ibadahnya, terutama ibadah puasa maupun ibadah haji, sebelumnya harus diingat bahwa wanita muslimah yang kedatangan haid dibulan Ramadhan yang penuh berkah tersebut maka tidak wajib untuk puasa. Artinya dibulan tersebut mereka dilarang untuk puasa dan diwajibkan untuk mengqadhanya dibulan yang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi yang diriwayatkan Aisyah r.a yang artinya: “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”[3]
Dalam buku fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz, dia mengatakan bahwa pil penunda haid boleh digunakan. "Tidak mengapa bagi seorang wanita mengonsumsi pil penunda haid yang dapat mencegah datangnya haid pada dirinya pada hari-hari Ramadhan agar dia dapat berpuasa bersama dengan orang lain, atau pada hari-hari haji agar dia dapat melakukan thawaf bersama dengan yang lain, serta tidak menghalangi pelaksanaan hajinya," kata Syekh Abdul Aziz.[4]
Penggunaan pil penunda haid dibagi menjadi dua:
1.      Memajukan saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi hormon estrogen atau kombinasi pada hari kelima dari siklus haid dari hari kedua sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan.
2.      Menunda saat haid
Dengan cara meminum pil yang hanya berisi progesterone atau kombinasi pada hari sebelum haid berikutnya datang sampai hari kedua sebelum haid yang diinginkan, karena haid biasanya akan datang dua hari setelah penghentian pil tersebut.

C. Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid
Sesungguhnya keluarnya darah haidh merupakan perkara thabi'i (kebiasaan) dan fitrah bagi setiap wanita, karena itu hendaklah dibiarkan berjalan sesuai dengan fitrahnya sebagaimana ia diciptakan oleh Allah. Syekh al-Qordhowi berkata, ”lebih afdhol jika segala sesuatu berjalan secara alamiah sesuai dengan tabiat dan fitronya,”[5] Oleh sebab itu, Allah SWT mewajibkan berbuka bagi muslimah yang sedang haid dan bukan sekedar membolehkan untuk berbuka, apabila dia berpuasa, puasanya tidak akan diterima bahkan justru berdosa. Wanita yang sedang datang bulan hendaklah bersabar dan mengharap pahala, berzikir kepada Allah, bersedekah, berbuat baik kepada orang lain dengan kata-kata dan perbuatan.
Namun demikian, jika ada wanita Muslimah menggunakan pil untuk mengatur atau menunda waktu haidnya sehingga ia dapat terus melakukan ibadahnya, hal ini tidak terlarang, dengan syarat pil tersebut dapat dipertanggung jawabkan tidak akan menimbulkan mudharat baginya. Diriwayatkan dari imam Ahmad r.a sesungguhnya ia berkata, ”Tidaklah mengapa seorang wanita muslimah menggunakan pil penunda haid, apabila pil itu sudah diketahui keamanannya”.
Bahkan disebutkan, jika seorang wanita itu mendapatkan cara lain selain pil yang dapat mencegah datangnya haid, juga tidak apa-apa. Yang penting, cara yang digunakan untuk menunda datangnya haid ini tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya, tidak membawa efek medis  yang membahayakan, dan dapat dipertanggung jawabkan keamanannya. Jadi untuk mengetahui hal ini, sudah tentu harus dikonsultasikan dengan ahli obstetric (dokter ahli kandungan). Apabila dokter menyatakan hal tersebut tidak membahayakannya maka diperbolehkan menggunakannya, dan ibadah yang dilakukannya tetap sah apabila dan diterima apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.
Hal senada pun diungkapkan dalam Fatwa al-Marah oleh al-Lajnah al-Daimah, yang menyatakan, "Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan kedatangannya.”
D. Syarat-syarat diperbolehkannya Menggunakan Obat Penunda Haid
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid dengan dua syarat :
Pertama. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila membahayakan dirinya atau mendatangkan kemudharatan baginya, karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh.
berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195

لتَّهْلُكَةِا إِلَى بِأَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
Artinya :“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …”.
 Kedua. Dengan seizin suami, apabila si pengguna tersebut telah  bersuami dan  penggunaan alat tersebut mempunyai kaitannya dengannya.[6]
Bila temyata dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka yang lebih utama adalah tidak menggunakan obat tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena, membiarkan sesuatu yang bersifat thabii (alami) seperti apa adanya, lebih baik dan dapat menjaga kesehatan.

E. Pengaruh Pemakaian Obat Penunda Haid
Menurut Hanafi, penggunaan Pil Obat pengatur siklus haid, disamping mempunyai dampak positif  juga mempunyai dampak negatif.
1. Dampak Positif
a.    Siklus haid menjadi teratur
b.   Lamanya haid menjadi singkat
c.    Jumlah darah haid menjadi kurang
d.   Berkurangnya gejala sakit perut
e.    Berkurangnya atau hilangnya tegangan pra haid
f.    Berkurangnya rasa nyeri saat haid
Pemakaian obat kombinasi juga non kontraseptif, misalnya dapat dipergunakan untuk mengobati pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada beberapa wanita, acne atau sebagai terapi pengganti. Pemakaian obat ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinoma ovarium, kebanyakan efek non kontraseptif terjadi pada preparat-preparat dengan dosis estrogen yang rendah.
2. Dampak Negatif
a.    Rasa mual dan muntah-muntah
b.   Sakit kepala hebat
c.    Perasaan lelah dan gelisah
d.   Darah tinggi
e.    Pigmentasi pada muka
f.    Keputihan
g.   Bercak darah (spotting)
h.   Nafsu makan bertambah
i.     Berat badan bertambah[7]


[1]Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, blog.re.or.id, Makna Haid dan Hikmahnya. Usia dan Masa Haid, 23-04-2011
[2] Rizkanaya.Blogspot.com, Penggunaan KB dan Pil Penunda Haid, 21-04-2011
[3] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, 2003, Gema Insani, Jakarta, hlm 243

[4]Yasmilna Hasni, Bataviase.co.id, Obat Penunda Haid,  21-04-2011

[5] Setiawan Budi Utomo, loc. cit

[6] Yasmilna Hasni, Bataviase.co.id, Obat Penunda Haid,  21-04-2011



[7] Rizkanaya.Blogspot.com, Penggunaan KB dan Pil Penunda Haid, 21-04-2011

1 komentar:

ma'af, untuk susunan ayatnya di perbaiki.....

 

Posting Komentar