HUKUM QURBAN MELALUI ARISAN

By : Inggit Fitriani

1. Pengertian Qurban
Kurban atau qurban yang dikenal dengan istilah fiqih dengan sebutan udhiyah, yaitu hewan tertentu yang disembelih pada waktu tertentu dengan niat taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).
Dari segi bahasa, qurban bermaksud sesuatu yang dikorbankan kerana Allah SWT. Dari sudut syara', qurban bermaksud menyembelih binatang yang tertentu pada masa-masa yang tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum ibadah kurban (qurban) adalah sunat muakkad (sunah yang penting untuk dikerjakan) bagi siapa yang melakukannya. Sabda Nabi Muhammad SAW yang bermaksud: “Aku diperintahkan agar menyembelih qurban dan ia sunat bagi kamu.” (Riwayat Tirmizi).
Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji (Zulhijjah) sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji (Zulhijjah).
Qurban telah disyari'atkan pada tahun kedua hijrah sama seperti ibadah zakat dan sembahyang Hari Raya. Firman Allah SWT QS. Al-Kautsar

{ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ }

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat kerana Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban / kurban ialah:
• Kambing biasa dengan umur lebih dari dua tahun
• Biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi,
• Kerbau / Sapi dengan umur lebih dari dua tahun
• Unta dengan umur lebih dari lima tahun
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh menjadi qurban :
 Badannya tidak kurus kering,
 Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak,
 Kaki sehat tidak pincang,
 Mata sehat tidak buta / cacat lainnya,
 Berbadan sehat,
 Kuping / daun telinga tidak terpotong.

B. Qurban Arisan
Kurban adalah termasuk ritual ibadah mahdhah, yaitu terikat dengan tata cara dan aturan yang baku, peraturan itu bersifat sakral dan tidak boleh diubah-ubah lagi.
Khusus masalah patungan atau biasa disebut dengan istilah musyarakah, ada ketentuan resmi dimana dibolehkan untuk menyembelih sapi, kerbau atau unta bersama-sama sebanyak 7 orang dan tidak boleh lebih dari itu. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: Dari Jabir ra. Berkata, ”Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmizy). Jadi kalau pun ada urunan atau patungan, maka harus ditetapkan hanya tujuh orang saja, tidak boleh lebih dari itu.
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan
Diperbolehkan melakukan arisan asalkan sesuai dengan ketentuan dan syari’at yang telah ditentukan.
Misalnya beberapa orang karena keinginan yang kuat ingin berqurban tetapi kurang mampu, maka bisa berpatungan (arisan), tiap bulan sebesar Rp 10.000,00 sebanyak 5 orang sehingga setahun terkumpul Rp 600.000,00 dan digunakan untuk Qurban (kambing) atas nama salah satu peserta arisan. Peserta lainnya menunggu giliran tahun berikutnya. Maka hal tersebut diperbolehkan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama dari anggota arisan yaitu memberikan uangnya kepada yang mendapat giliran berkurban yang menjadi haknya, bukan atas nama seluruh anggota arisan yang ikut di dalamnya. Dan ia mendapat pahala ibadah kurban atas dirinya.
Berbeda dengan orang yang patungan (arisan) berkurban melebihi jumlah yang ditentukan di dalam syariat dan kurban atas nama bersama. Misal: orang yang berkurban 1 ekor sapi untuk 100 orang. Maka mereka tidak mendapat pahala ibadah kurban tersebut karena tidak sesuai dengan syariat, tetapi mereka hanya mendapat pahala sedekah.
Contoh yang lain misalnya: Beberapa orang mengadakan qurban bergilir (arisan) dan jumlah pesertanya 28 orang, tiap tahun berqurban 1 ekor sapi untuk 7 orang, jadi jika pesertanya 28 orang maka akan habis selama 4 tahun. Cara yang seperti itu dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda, bisa saja orang mengatakan bahwa cara seperti itu tidak ada tuntunannya dari Rosulullah, karena hal tersebut memang tidak pernah ada di masa Rosulullah.
Namun jika dilihat dari hukum arisan itu sendiri sebenarnya halal, selama semua syarat dan ketentuannya dipatuhi, serta tidak mengandung unsur riba dan penipuan. Di balik sistem arisan yang dibenarkan syariah, juga ada manfaat lain, misalnya untuk memberikan motivasi mengumpulkan uang atau menabung, meski tidak selalu berhasil untuk semua orang. Tetapi sebagai salah satu teknik menabung, dalam beberapa kasus sering juga berhasil.
Jadi intinya, arisan yang disebutkan itu hanya sebagai upaya atau trik lain dari menabung. Yang hasil ujungnya tetap sama saja, yaitu setiap orang mengumpulkan uangnya dari kantong masing-masing dalam jangka waktu tertentu.
Bentuk arisan seperti ini juga ada kemiripan dengan cara lain, misalnya dengan infak untuk qurban. Infaq untuk qurban ini sering diselenggarakan di sekolah-sekolah. Yang membedakannya adalah disini mereka berniat untuk berinfak dan bukan tabungan. Niat masing-masing anak sekolah bukan berqurban tetapi berinfak biasa.
Sebagai sebuah perumpamaan, bila ada 100 orang murid yang masing-masing itu berinfak kepada satu orang, dan seorang seribu rupiah sehari, maka dalam sehari terkumpul 100.000 rupiah. Dalam sepuluh hari akan terkumpul infaq sebesar 1 juta rupiah.
Uang infak yang terkumpul itu diserahkan kepada satu orang, bukan dengan niat ibadah qurban tetapi sedekah biasa. Barulah kemudian si penerima infaq ini membeli seekor kambing dengan niat untuk beribadah qurban untuk dirinya. Dan tentu saja pahalanya untuk dirinya sendiri. Ketika kambing akan disembelih, maka nama yang disebutkan adalah nama dirinya, bukan nama semua anak sekolah itu.
Namun ada juga riwayat yang menyebutkan satu ekor kambing untuk satu keluarga dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits berikut ini. Abu Ayyub berkata, ”Dahulu orang di zaman Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing kurban untuknya dan anggota keluarganya, mereka makan dan memberi makan orang lain hingga orang semakin berbanga-bangga seperti yang kamu lihat." (HR Ibnu Majah dan Tirmizy).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, bahkan Nabi SAW berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan: ”Ya Allah ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud dengan kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang, adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya.


KESIMPULAN

Kurban adalah termasuk ritual ibadah mahdhah, yaitu terikat dengan tata cara dan aturan yang baku, adapun hukum ibadah kurban (qurban) adalah sunat muakkad (sunah yang penting untuk dikerjakan) bagi siapa yang melakukannya. Qurban telah disyari'atkan pada tahun kedua hijrah sama seperti ibadah zakat dan sembahyang Hari Raya.
Untuk masalah patungan atau biasa disebut dengan istilah musyarakah, ada ketentuan resmi dimana dibolehkan untuk menyembelih sapi, kerbau atau unta bersama-sama sebanyak 7 orang dan tidak boleh lebih dari itu, dan kambing untuk 1 orang saja. Apabila ada yang arisan untuk berqurban kambing, sapi, unta, dan kerbau, itu hanya sebagai trik untuk menabung dan itu diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan aturan yang di syari’atkan.

0 komentar:

Posting Komentar