HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT ( CEMARA)

By:Zeny Purwati

BAB 1
PENDAHULUAN

Menyambung rambut atau cemara merupakan mempertebal rambut dengan menambahnya dengan rambut lain. Dan yang dapat diserupakan dengan ini ialah pemakaian wig dan sanggul. Caranya adalah dengan menambahkan rambut lain pada rambut tersebut sehingga menjadi banyak atau lebih panjang. Karena hal ini dikategorikan sebagai tindakan merubah ciptaan Allah, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram.

Pada saat ini, kita ketahui bahwa menyambung rambut menjadi tren masa kini yang sangat diminati oleh para wanita dari berbagai tingkatan usia, yakni remaja maupun dewasa. Hal tersebut dilatar belakangi oleh latar belakang pengetahuan agama yang kurang, terpengaruh oleh tren budaya asing dan alasan mereka untuk mempercantik diri agar terlihat menarik, tanpa memperhatikan bagaimana hukumnya. Padahal kita ketahui bahwa menyambung rambut ini merupakan salah satu tindakan merubah ciptaan Allah yakni merubah bentuk rambut yang tadinya tipis menjadi tebal, yang tadinya pendek menjadi panjang. Padahal, sebenarnya tanpa disambung pun rambut kita akan tumbuh dengan sendirinya yakni bertambah tebal ataupun panjang. Karena hal tersebut merupakan anugrah dari Allah swt kepada setiap makhluk hidup untuk terus bertambah dan berkembang.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kita memerlukan pengetahuan agama yang luas, dimana hal tersebut dapat kita peroleh dengan melakukan berbagai pengkajian-pengkajian untuk mempelajari dan mendalami agam islam, dan kita harus dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Hendaknya kita juga meningkatkan iman dan taqwa agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak baik yang dibenci oleh Allah SWT, salah satunya seperti menyambung rambut. Untuk itu, Kami akan membahas seputar menyambung rambut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin,

BAB II
PEMBAHASAN
MENYAMBUNG RAMBUT (CEMARA)

1. PENGERTIAN
Menyambung rambut atau cemara adalah mempertebal rambut dengan menambahnya dengan rambut lain . Dan yang dapat diserupakan dengan ini ialah pemakaian wig dan sanggul. Caranya adalah dengan menambahkan rambut lain pada rambut tersebut sehingga menjadi banyak atau lebih panjang.

2. LARANGAN DAN HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT
Tidak diperbolehkan Seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik dengan rambutnya sendiri ataupun dengan rambut orang lain . Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataupun belum baik seizin suami ataupun tanpa izinnya.
Tentang pengharaman memakai cemara (rambut palsu) memang sejak dulu telah dibicarakan oleh para ulama. Diwaktu itu telah meraka haramkan, padahal mereka mengerti bahwa sekalipun memakai cemara tapi para wanita tetap menutupi rambut meraka, serta pada masa sekarang, wig dan sanggul palsu dipakai orang justru untuk kemegahan dan dipertontonkan. Padahal selain hukumnya haram, ketika memakainya (wig) rambut palsu tidaklah sah wudhunya jika mengusap kepala diatasnya.

Pernah seorang perempuan datang kepada nabi saw, lalu menanyakan perihal menyambung rambut. Seperti yang dikisahkan dalam hadits berikut :
عَنْ أَسْمَاءَ رَضِى اللهُ عَنْهَا أَنَّ اِمْرَأَةً سَاَ لَتِ النَّبِيَّ ص.م فَقَا لَ : اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتِهَا اْلحَصْبَةُ فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا, وَاِنِّى زَوَّجْتُهَا اَفَاَصِلُ فِيْهِ ؟ فَقَالَ لَعَنَ اللهُ الوَاصِلَةَ وَ المَوْ صُوْلَةَ ( متفق عليه)
Dari Asma’ ra, bahwasanya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah,sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas, sehingga rambutnya rontok dan saya akan segera menikahkannya, maka apakah boleh saya menyambung rambutnya? Beliau menjawab”Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
Hadits diatas cukup tegas bahwa menyambung rambut, memakai cemara itu haram hukumnya, bahkan Allah mengutuk siapapun yang memasang cemara pada rambut orang lain dan yang meminta agar disambung rambutnya. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, bahwa menyambung rambut merupakan sala satu perbuatan dosa besar. Hadits Rasulullah saw:
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلُ اللهُ ص.م لَغَنَ الوَاصِلَةَ وَالمَوْصِوْلَةَ وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ. ( متفق عليه )
Dari Ibnu Umar ra,bahwasanya Nabi SAW, mengutuk orang-orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya dan membuat tahi lalat. (HR Bukhori dan Muslim)
Dari muawiyah ra,. Bahwasanya Nabi saw. Melarang tipu daya dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah: "Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.: "Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)
Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah."
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal ini Said bin Jabir pernah mengatakan:"Tidak mengapa kamu memakai benang." Yang dimaksud di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.
Fuqoha syafi’iyah mengatakan jika menyambung rambutnya dengan rambut manusia hukumnnya haram, sesuai dengan keputusan para fuqoha berdasarkan pengertian umum hadits-hadits itu itu dan karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia demi menghormati dan memuluaikannya. Begitupun jika ia menyambungnya dengan rambut bangkai dan rambut hewan yang tidak dimakan dagingnya bila terpisah dari hidupnya.berdasarkan hadits itu dan karena ia membawa najis yang disengaja.
Ahmad dan al laits mengatakan, penyambungan rambut yang haram khusus mengenai penyambungan rambut, karena didalamnya terdapat penipuan dan pemakaian benda yang diperselisihkan tentang kenajisanya. Selain itu tidak diharamkan karena perbuaatan itu memperindah wanita bagi suaminya tanpa bahaya dan tanpa pelanggaran. Adapun mengikat benang-benang sutera bewarna dan lainya yang tidak menyerupai rambut maka tidak ada larangan sesuai kesepakatan para fuqoha, karena ia bukan menyambung rambut, tetapi untuk kecantikan dan keindahan. Adapula pendapat bahwa menyambung rambut dengan selain rambut manusia yang suci dan ia tidak mempunyai suami, maka perbuatan itu haram. Diperbolehkannya, dengan alasan hal tersebut dilakukan atas izin suami, dengan tujuan tampil indah dihadapan suami. Kami tidak sependapat, karena tampil indah atau cantik dihadapan suami, tidak harus dengan merubah ciptaan-Nya, namun cukup Kita merawat apa yang telah Allah anugerahkan kepada Kita. Karena dengan menyambung rambut, berarti telah mengubah ciptaan-Nya dan tidak bersyukur atas pemberian dari-Nya. Jangan sampai kita termasuk orang yang kufur atas nikmat-Nya. Karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya.

Berikut adalah pemaparan ayat-ayat tentang merubah ciptaan Allah,Firman Allah swt dalam surat An-Nisa ayat 117-119 :

قَالَ اللهُ تَعَالى: اِنْ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهِ اِلاَّ اِنَّاثًا وَاِنْ يَدْعُوْنَ اِلاَّ شَيْطَانًا مَرِيْدً اَلَعَنَهُ اللهُ وَقَالَ لاَتَخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًا وَلاَُضِلَّّنَّهُمْ وَلاَ مَنِّيْبَهُمْ وَلاَ مُرَنِّهُم فَلَيُبَتِّكُنَّ اِذَانِ الاَنْعَامِ وَلاَ مُرَنَّهُمْ فَلْيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ.
117. yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,
118. yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya)
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Dari ayat diatas, dapat kita pahami bahwa merubah ciptaan Allah merupakan bujuk rayu syaitan kepada manusia, dan barang siapa melakukannya maka ia dalam kerugian yang nyata.

BAB III
KESIMPULAN

Para ulama telah sepakat bahwa menyambung rambut haram hukumnya , dengan alasan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori merubah ciptaan Allah, yangmana telah diterangkan pada pembahasan diatas, bahwa Allah SWT mengutuk siapapun yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya.

Disamping itu, terdapat pula pendapat yang memperbolehkannya, dengan alasan hal tersebut dilakukan atas izin suami, dengan tujuan tampil indah dihadapan suami. Kami tidak sependapat, karena tampil indah atau cantik dihadapan suami, tidak harus dengan merubah ciptaan-Nya, namun cukup Kita merawat apa yang telah Allah anugerahkan kepada Kita. Karena dengan menyambung rambut, berarti telah mengubah ciptaan-Nya dan tidak bersyukur atas pemberian dari-Nya. Jangan sampai kita termasuk orang yang kufur atas nikmat-Nya. Karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya.





DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim Muhammad Al Jamal, 1986, Fiqih Wanita, CV. As-Syifa, Semarang,
Ibrahim Muhammad al Jamal, 1999, Fiqih Wanita, CV. Amanah.Jakarta
Imam Nawawi, 1996, Terjemah Riyadush sholihin Jilid 2. Pustaka Amani, Jakarta
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, 2004, Fiqih Wanita, Pustaka Al-Kautsar,Jakarta
www.penyejukhatiku.wordpress.com/.../hukum-menyambung-rambut-dan- rebonding
www.thejavaboyz.blogspot.com/.../hukum-menyambung-rambut

0 komentar:

Posting Komentar